Thursday, April 18, 2024
Home > Hukum > Abraham Samad: DPR Sengaja Menjegal Pemberantasan Korupsi

Abraham Samad: DPR Sengaja Menjegal Pemberantasan Korupsi

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengkritisi pengesahan revisi Undang-Undang MD3 Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  itu sengaja dibuat guna menjegal pemberantasan korupsi.

Samad menilai, revisi UU MD3yang disahkan sehari menjelang pelaksanaan pemilihan presiden 2014itu  justru menghalangi proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Terutama  pengesahan ihwal pemeriksaan anggota DPR terlibat tindak pidana mesti seizin presiden. Hal itu menjadi permasalahan buat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Padahal korupsi di negeri ini sudah sangat marak sehingga diperlukan tindakan yang progresif. Bukan justru membuat aturan yang melemahkan pemberantasan korupsi,” kata Samad di kantornya  Kamis (10/7).

Dengan mengesahkan UU MD3 terbukti lembaga legislatif itu tidak menunjukkan itikad baik buat membenahi negara dari tindak pidana korupsi. “Karena kalau UU MD3 memuat aturan tentang itu, berarti DPR dan pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh,” lanjut Samad.
Tidak Mempan
Namun Samad yakin UU MD3 tak bakal mempan menghadapi lembaganya, lantaran Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan produk hukum mengatur tindak pidana khusus (lex specialis). Dengan kata lain, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bisa potong kompas tanpa perlu izin presiden jika memeriksa anggota DPR berurusan dengan perkara korupsi.

“UU Tipikor dan KPK tetap lex specialis, sehingga pemeriksaan anggota DPR tidak perlu izin presiden,” lanjut Samad.

Dalam revisi UU MD3 pada Pasal 220 ayat 1 tercantum aturan, ‘Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis presiden.'”Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3,” kata Abraham kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).

Gugat ke MK

Revisi UU MD3 yang telah disahkan menetapkan mekanisme baru cara pemilihan Pimpinan DPR. Kursi pimpinan tak lagi otomatis menjadi hak partai pemenang Pileg 2014, melainkan dipilih oleh anggota DPR. Tak terima dengan mekanisme baru ini, PDIP menggugat.

“Ya, karena ini pemaksaan proses pemilihan pimpinan DPR, yang semula diberikan secara proporsional kini menjadi dipilih secara liberal. Kami merasa hak konstitusional kita dilanggar,” kata Wasekjen PDIP Ahmad Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Sistem proporsional, alias sistem penentuan Pimpinan DPR berdasarkan suara terbanyak pada Pileg, sudah tak terpakai lagi. Padahal saat ini PDIP merupakan partai pemenang Pileg 2014.

“Sejauh ini Fraksi PDIP merasakan ada hak konstitusional kami yang dilanggar sebagaimana disahkkan 8 Juli lalu,” katanya.

Aturan itu diatur dalam Pasal 82 UU No 27 Tahun 2009. UU yang biasa disebut UU MD3 ini sedang dikaji terlebih dahulu oleh PDIP sebelum akhirnya digugat ke MK.

“Saya kita bukan hanya fraksi kami saja yang ingin Judicial Review, tapi juga fraksi lain yang punya pandgan sama dengan kami,” tandas Basarah.

Pada pengesahan RUU atas perubahan UU MD3 di rapat paripurna 8 Juli kemarin, PDIP bersama PKB dan Hanura memutuskan walk out dari rapat. Namun fraksi sisanya di dalam rapat akhirnya tetap mengetok sah perubahan UU MD3 itu. Para fraksi yang melakukan walk out ini berencana mengajukan gugatan atas putusan itu ke Mahkamah Konstitusi. ( Ais )

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru