Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait kegiatan membagikan susu kepada anak-anak selama kampanye.
Bagja menjelaskan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran buntut membagikan susu gratis kepada masyarakat yang tengah menikmati hari bebas kendaraan bermotor atau CFD Jakarta, pada 3 Desember lalu ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
“Terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus bapak Gibran Rakabumimg Raka cawapres nomor urut 2 yang diduga berkampanye di area car free day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu,” kata Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12).
Bagja menyampaikan hasil penelusuran itu menyatakan Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait Pemilu.
“Hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak berunsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.
Meski demikian, Bawaslu saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyoroti Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tentang larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Selain itu juga Pasal 15 huruf a UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
Gibran juga sempat disorot saat membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu. (ds/sumber CNNIndonesia.com)