Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Apakah semua orang boleh mendapatkan vaksin Covid-19? Berikut ini penjelasan yang dikutip dari https://covid19.go.id/
Dengan target sasaran vaksinasi Covid-19 yang mulai diperluas ke usia 18 tahun ke atas, mari cek syarat untuk menerima vaksin Covid-19 yang harus dipahami adalah bahwa vaksin hanya diberikan pada orang yang sehat, sehingga jika sedang demam dengan suhu > 37,5°C tunda dulu untuk divaksinasi.
Selain itu kondisis kesehatan lain yang perlu diperhatikan calon penerima vaksin adalah tekanan darah tinggi, riwayat alergi pada vaksin, penyakit penyerta (komorbid) seperti autoimun, penyakit jantung, dan riwayat kesehatan lain, misal pengobatan yang sedang dijalani.
Perempuan yang sedang hamil, baiknya juga menunda vaksinasi Covid-19 hingga melahirkan.
Virus Baru
Indonesia, menurut https://covid19.go.id/ kini mengalami lonjakan kasus aktif Covid-19 yang signifikan pasca libur lebaran, di bulan Juni 2021. Setidaknya ada 3 faktor yang berkontribusi pada lonjakan kasus ini, yakni interaksi sosial yang tinggi dan pelanggaran protokol kesehatan yang masif selama libur lebaran lalu.
Faktor ketiga adalah hadirnya varian virus baru (Varian Delta) di Indonesia yang lebih cepat penyebarannya.
Ketua Tim Peneliti WGS SARS-CoV-2 dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM dr. Gunadi PhD, Sp.BA mengimbau masyarakat untuk perketat kembali protokol kesehatan 3M.
Disarankan masyarakat disiplin memakai masker, menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.***(edy)