MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Anggota DPR Markus Nari merintangi penyidikan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu terungkap saat Markus Nari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (14/8).
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” ujar Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8).
Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Markus telah sengaja mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi Miryam S. Haryani dan terdakwa Sugiharto dalam perkara proyek e-KTP.
Pada persidangan dengan terdakwa Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Pejabat pembuat komitmen Sugiharto, nama Markus disebut sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP sebesar US$400 ribu. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari seseorang bernama Anton Tofik yang diperintah Markus untuk memantau jalannya persidangan.
Berdasarkan hal tersebut, Markus meminta tolong kepada Tofik untuk meminta salinan BAP atas nama dirinya dan Miryam S. Haryani.
Menindaklanjuti permintaan itu, pada 13 Maret 2017 Tofik menemui Suswanti selaku Panitera Pengganti pada PN Jakarta Pusat untuk memfotokopi BAP atas nama Markus Nari dan Miryam S. Haryani dengan mengatakan, “Tolong fotokopikan BAP-nya Miryam dan Markus Nari.”
Atas permintaan tersebut, jaksa mengatakan kalau Suswanti menyanggupinya dengan mengatakan, ‘Iya, nanti saya carikan.”
Dua hari kemudian, BAP sudah berada di tangan Tofik. Kemudian, diberikan kepada Markus Nari. Pada BAP Miryam, nama Markus turut disebut sebagai penerima aliran dana. Maka dari itu, terang Jaksa, Markus menandai dengan stabilo berwarna kuning tulisan nama ‘Markus Nari’ dan nominal uang yang diterima.
Jaksa mengatakan Markus menandai tulisan yang distabilo tersebut dengan tulisan ‘dicabut’. Selanjutnya, Markus meminta Tofik untuk membujuk Miryam S. Haryani agar tidak menyebut nama dirinya di sidang pengadilan.
BAP yang sudah distabilo itu diberikanTofik ke Miryam ke kantor pengacaranya pada tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 15.20 WIB.
Sebelum pertemuan itu berlangsung, Markus lebih dulu menemui Miryam dan mengancam keluarganya jika tidak mencabut BAP yang tertera namanya.
Pada persidangan tanggal 23 Maret 2017, Miryam dihadiri jaksa untuk bersaksi di pengadilan. Walhasil, dalam persidangan itu Miryam mencabut keterangan dalam BAP-nya mengenai aliran dana proyek e-KTP, termasuk penerimaan oleh Markus sebesar US$400 ribu.
“Pencabutan keterangan pada BAP tersebut mempersulit penuntut umum membuktikan unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain, di antaranya terdakwa Markus Nari,” pungkas Jaksa.
Berikutnya, Markus Nari menemui seseorang bernama Robinson yang tidak lain merupakan pengacara dari Amran Hi Mustary. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Markus meminta Robinson untuk menyampaikan pesan kepada Sugiharto melalui Amran Hi Mustary yang merupakan rekan sekamar Sugiharto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Ada pun pesan yang disampaikan agar di persidangan Sugiharto tidak menyebut nama dirinya sebagai penerima aliran dana proyek e-KTP. Beberapa hari kemudian, Robinson menemui Amran Hi Mustary di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Atas pesan itu, ungkap jaksa, Sugiharto menolak dengan mengatakan, “Tidak Pak, saya mau jujur terus terang saja. Apa adanya yang saya alami.”
Di persidangan pada 12 Juli 2017, Sugiharto menyampaikan kesaksian sesuai dengan BAP-nya bahwa Markus menerima uang dari dirinya sebesar US$400 ribu di gedung kosong yang letaknya di samping TVRI Senayan.
Atas perbuatannya ini, Markus diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (C/d)