Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Dewan Pers: Tabloid Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers: Tabloid Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Yosep Adi Prasetyo. (Foto: Dewan Pers)

Yosep Adi Prasetyo. (Foto: Dewan Pers)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –  Dewan Pers menyatakan bahwa tabloid Indonesia Barokah (Tabloid Barokah) bukan produk jurnalistik. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pers  Yosep Adi Prasetyo,  melalui siaran pers Dewan Pers.  Keputusan itu ditetapkan setelah melalui sidang pleno Dewan Pers, Selasa (29/1).

Pada siaran pers Dewan Pers, yang diterima Rabu (30/1), Yosep menyatakan, Tabloid Barokah tidak memenuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun  1999 Tentang Pers.

Tim Dewan Pers pada 24 Januari 2019 melakukan penelusuran alamat Indonesia Barokah, sesuai yang tercantum di dalam boks redaksi Barokah, dan menemukan fakta bahwa alamat dimaksud tidak ada.

Tabloid Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama/alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Nama-nama wartawannya yang tercantum di dalam boks redaksi tidak ada dalam data Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

Dewan Pers, juga telah mengundang pihak Indonesia Barokah untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 29 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Undangan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) dan akun media sosial yang tercantum dalam boks redaksi Indonesia Barokah. Namun tidak ada jawaban dan tidak seorang pun memenuhi undangan.

Awalnya Dewan Pers, pada Selasa 22 Januari 2019, mendapat informasi mengenai peredaran Tabloid Barokah dari Bawaslu Jawa Tengah, kemudian Jumat (25/1) Tim Advokasi pasangan Capres/Cawapres nomor urut 2 secara resmi mengadukan Tabloid Barokah ke Dewan Pers. Untuk itu Dewan Pers kemudian melakukan langkah-langkah koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk dengan Polri.

Dewan Pers, menerima laporan terkait Tabloid Indonesia Barokah Edisi /Desember 2018 setebal 16 halaman dengan judul besar di sampul utama “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”

Tabloid itu memuat 20 tulisan dalam 13 rubrik. Dari seluruh rubrik ada 3 rubrik berisi tulisan terkait pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Sandi;  di Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih. Hal itulah yang diadukan oleh Tim Advokasi Prabowo-Sandi.

Isi laporan yang diadukan itu lebih banyak memuat tulisan hasil liputan dan kutipan pernyataan narasumber yang telah dimuat di beberapa media siber. Di antara tulisan  terdapat muatan opini menghakimi yang mendiskreditkan Capres/Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno tanpa disertai verifikasi sebagaimana diwajibkan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, melalui pernyataan pers menghibau pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers.

Dewan Pers menereskukan Pernyataan Penilaian Terhadap Tabloid Barokah  ini kepada pihak pengadu, Kapolri serta Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah, untuk ditindaklanjuti.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru