Friday, May 02, 2025
Home > Berita > Permohonan Tahanan Luar Ratna Sarumpaet Dikaji Polisi

Permohonan Tahanan Luar Ratna Sarumpaet Dikaji Polisi

Ratna Sarumpaet dijemput polisi di bandara. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Polda Metro Jaya segera mengeluarkan keputusan atas surat permohonan tahanan kota yang diajukan tersangka dugaan berita bohong atau Hoax, Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, surat permohonan masih dikaji dan masih menjadi pertimbangan penyidik.

“Kemarin sudah dari tersangka dan pengacara mengajukan permohonan untuk penahanan kota untuk tersangka ibu Ratna Sarumpaet. Udah diterima oleh penyidik. Nanti penyidik akan mengevaluasi, akan melihat daripada permohonan tersebut apakah nanti akan dikabulkan atau tidak,” kata Argo di kantornya, Selasa (9/10).

Argo tidak mau berspekulasi dan mendahului keputusan penyidik. Dia minta agar menunggu hasil pertimbangan daripada penyidik yang menangani kasus Ratna.

“Ya secepatnya akan kami sampaikan kalau sudah ada keputusan dari penyidik. Nanti penyidik lebih tau (pertimbangan),” tandas Argo.

Senin (8/10), pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengajukan permohonan tahanan kota bagi kliennya. Dirinya dan keluarga Ratna siap menjadi penjamin memastikan aktivis perempuan tersebut tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dilakukannya penahanan tersebut itu pun dasarnya dari syarat subjektif penyidik, kalau kami lengkapi bahwa kami menyatakan pihak keluarga menjamin kami juga sebagai kuasa hukum juga menjamin,” kata Insank.

Ratna ditangkap petugas imigrasi saat hendak terbang ke Chile dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Saupaulo melalui Terminal II Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (4/10/2018) malam. Polisi langsung menggiring Ratna ke Polda Metro Jaya berdasarkan surat penangkapan.

Ratna di tangkap karena sudah dilakukan pencekalan usai ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun.

Pada Jumat (5/10/2018) penyidik resmi melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Ratna dengan pertimbangan dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

SEBUT SAKSI

Ratna Sarumpaet ternyata sempat menyebut nama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, saat menjalani pemeriksaan.

Kombes Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Said Iqbal sebagai saksi untuk mencocokkan keterangan yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaet dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Intinya bahwa kita akan pertanyakan karena tersangka Bu Ratna ini menyebut saksi, nama Pak Said, makanya kita periksa,” kata Argo.

Said sendiri datang pukul 10:20 didampingi beberapa pengacara dan masih menjalani pemeriksaan. Namun, Argo masih enggan membeberkan hubungan Ratna dengan Said Iqbal dalam kasus dugaan berita bohong ini.

“Jadi tetap keterangan dari tersangka, ada pertemuan atau apa, bertemu dengan siapa, itu akan periksa sebagai saksi. Saksi terhadap tersangka bu Ratna. Nanti penyidik akan mendalami lebih lanjut,” ujar Argo.

Kendati demikian, Argo menyebutkan bahwa penyidik akan menanyakan kepada Said terkait beredarnya foto Ratna Sarumpaet di media sosial (medsos) dengan wajah lebam dan bengkak yang diklaim menjadi korban pengeroyokan.

Polisi menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Minggu (7/10). Polisi temukan barang bukti handphone (HP) di sel yang dihuni Ratna Sarumpaet.

Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas menjelaskan, sidak tidak hanya difokuskan pada sel tahanan Ratna Sarumpaet namun di semua kamar tahanan.

“Ada dua HP yang kita sita. Satu di selnya Ratna sama ada tahanan di sel lain,” kata Barnabas saat dikonfirmasi, Selasa.

Kendati demikian, Barnabas membantah HP yang diamankan milik Ratna Sarumpaet melainkan milik rekan satu sel aktivis perempuan tersebut.

Selain itu, sidak juga dilakukan bukan semata-mata adanya isu Ratna menggunakan HP didalam tahanan. Barnabas menjelaskan bahwa sidak memang rutin dilakukan untuk mencegah adanya penyelundupan HP dan benda terlarang lainnya.(p/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru