Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Tiada Batas Waktu PK dan Grasi Aman Abdurrahman, Jampidum: Tunggu Pengadilan dan LP

Tiada Batas Waktu PK dan Grasi Aman Abdurrahman, Jampidum: Tunggu Pengadilan dan LP

Aman Abdurrahman saat diadili. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan belum dapat mengeksekusi mati terpidana terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurraham alias Abu Sulaiman, karena belum diketahui akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan Grasi.

“Kita tunggulah perkembangan. Dia kan punya hak untul itu (PK) dan grasi),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (2/8).

Sesuai dengan peraturan perundangan, terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum dapat dieksekusi, selama belum mengajukan PK dan grasi.

Dalam perkara Aman, terpidana sudah inkracht, karena sejak putusan mati Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang diketuai Ahkmad Jaini, ada Jumat (22/6/2018) tidak mengajukan banding dan kasasi.

HAK MEREKA

Noor Rachmad menjelaskan PK dan grasi adalah hak terpidana, sehingga tidak ada kewajiban Kejaksaan untuk memberitahu terpidana dan keluarga.

“Dia yang harus tahu dan manfaatkan upaya hukum itu. Dia punya hak itu,” tegas Noor. Dia menambahkan PK dan grasi itu tidak ada batas waktunya, sehingga Kejaksaan dalam posisi menunggu.

“PK itu tidak diatur mengenai batas waktunya, Grasi juga sesuai putusan MK terbaru itu juga tidak diatur batas waktunya. Jadi ya kita tunggu saja,” saran Noor.

Terus, komunikasinya bagaimana biar kita tahu keluarga Aman dan atau keluarga tidak mengajukan upaya hukum? Tanya M-R. Com, BisnisIndonesia.com dan Pelita. “Kita lihat pengadilan, kita lihat LP nantinya,” pungkasnya.

Aman terbukti menjadi otak dan penggerak beberapa kasus teror, yaitu Bom Thamrin, Januari 2016, teror bom di Gereja Samarinda, November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017, penusukan polisi di Mapolda Sumut pada Juni 2017, dan penembakan polisi di Bima NTB pada September 2017.

Dia didakwa melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru