MIMBAR-RAKYAT.Com (Medan) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Kepala Bappeda Simalungun Jan Wanner Saragih. Petugas Tipiter Reskrimsus Polda Sumut memboyong Jan Wanner Saragih ke Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kemarin menyebutkan, Jan diduga terlibat dalam korupsi penyelenggara Pesta Danau Toba dari dana hibah sebesar Rp 3 Miliar dari APBD 2012. Selanjutnya, Jan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta, Medan.
“Saat ini tim jaksa akan menyusun dakwaan untuk segera diadili,” jelasnya kepada wartawan.
Pemkab Simalungun menggelar Pesta Danau Toba 29-31 Desember 2012 lalu dan dipusatkan di Pantai Bebas Parapat. Saat itu, Jan Waner Saragih menjadi Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT).
Tersangka Jan Waner Saragih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (joh)