Walikota Madiun (BI) Jadi Tersangka
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Madiun BI sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu sesuai pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012. Menurut berita yang dilansir https://www.kpk.go.id, Jumat (17/2), tersangka BI (Bambang Irianto—red) diduga telah melakukan perbuatan
Read More