Pejabat PUPR Divonis 6 Tahun Penjara Karena Terbukti Terima Suap
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Anggiat Partunggul Nahot Simaremare didivonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menilai Anggiat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum
Read More