Friday, April 19, 2024
Home > berkekuatan hukum tetap

Pencalonan Ahok Dibatalkan Jika Jatuh Vonis Bersalah Berkekuatan Hukum Tetap

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Pencalonan kandidat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terpidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dihadapinya. "Kalau berstatus terpidana maka pencalonannya dibatalkan. Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta. Ia mengatakan di Jakarta

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru