Pencalonan Ahok Dibatalkan Jika Jatuh Vonis Bersalah Berkekuatan Hukum Tetap
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Pencalonan kandidat gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibatalkan jika statusnya berubah menjadi terpidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dihadapinya. "Kalau berstatus terpidana maka pencalonannya dibatalkan. Begitu jatuh vonis yang berkekuatan hukum tetap langsung dibatalkan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta. Ia mengatakan di Jakarta
Read More