Bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Divonis 7 Tahun Bui Dalam Kasus Suap, Gratifikasi dan TPPU
Mimbar-Rakyat.com (Bandung) - Bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan atas kasus suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp66 milia.r Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jumat (18/8). "Pidana penjara selama tujuh
Read More