Sri Laelasari : Hukuman Terdakwa Kejahatan Seksual Anak di Kuningan, Tak Sebanding Beban Korban
Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) - Majelis Hakim Pengadilan Negri Kuningan yang menjatuhkan putusan hukuman kurungan selama 11 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta dengan subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan terhadap terdakwa A bin MB (56 tahun) dinilai tak sepadan. Dalam sidang tersebut Majelis hakim telah memutuskan terdakwa bersalah dengan melakukan
Read More