Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Tanggapi Usulan Dewan Pers, Pemerintah Janjikan Insentif Bagi Perusahaan Pers

Tanggapi Usulan Dewan Pers, Pemerintah Janjikan Insentif Bagi Perusahaan Pers

Mimbar-rakyat.com (Jakarta) –  Perusahaan pers di Indonesia yang juga terdampak pandemi virus corona (COVID-19)  dipastikan  akan mendapat perhatikan  dari pemerintah. Perhatian yang diberikan dalam bentuk insentif.

Kabar itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, seusai melakukan telekonferensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4) pagi, di Jakarta.

Acara telekonferensi itu diiikuti  Dewan Pers dipimpin Ketua Mohammad NUH, bersama para konstituen dari PWI, IJTI, AJI, SPS, ATVSi, SMSI, PFI, serta Forum .

Meutya Hafid (Foto: Wikipedia)
Meutya Hafid (Foto: Wikipedia)

Dalam kesempatan itu M NUH menyampaikan poin-poin yang dimaksud dalam surat yang pernah dikirimkan kepada Menko Perekonomian  Airlangga Hartarto. Meutya Hafiz dari DPR memberi dukungan terhadap apa yang disampaikan Dewan Pers.

Airlangga dalam kesempatan itu mengataan, pemerintah sudah memasukkan industrial pers dalam stimulus bagi badan usaha.  Namun terkait gratis listrik dikatakan itu tidak bisa dikabulkan karena sudah ditentukan hanya dibebaskan untuk 450 KV dan diskon 50 persen utk 900 KV. Untuk pengurangan pajak prinsip disetujui, kecuali pajak penghasilan sampai Februari 2020.  Poin-poin yang diusulkan akan dibahas pemerintah

“Sabtu pagi video conference dengan Pak Menko Perekonomian @airlangga_hrt dan Dewan Pers. Komisi I membawahi juga informasi. Media sustainability menjadi concern kami sejak sebelum pandemi,” iisi cuitan Meutya dalam akun Twitter bernama @meutya_hafid.

 “Saya mendukung Dewan Pers memperjuangkan insentif bagi perusahaan pers untuk keberlangsungan industri media yang sehat,” lanjuttya.

Meutya berpendapat, usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Menko Airlangga. “Demikian juga respons baik dari Menko Perekonomian @airlangga_hrt, bahwa insya Allah pemerintah akan memfinalisasi bentuk insentif yang dirasa tepa.”

M NUH dari Dewan Pers mengatakan, Menurut Airlangga pemerintah sudah memasukkan industrial pers dalam stimulus bagi badan usaha.

Sebelumnya tanggal 9 April 2020 Dewan Pers melalui surat yang ditandatangani Ketuanya Mohammad NUH,  menyampaikan usulan terkait Insentif Pemerintah Untuk Keberlangsungan Perusahaan Pers dalam masa Krisis Akibat Pandemi COVID-19, kepda  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut dikatakan, industri media massa juga menghadapi dampak yang serius dari krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19. Padahal media massa memiliki peran penting dalam menyajikan informasi untuk masyarakat. Pemberitaan pers yang mencerahkan dan menyejukkan masyarakat bahkan semakin relevan pada situasi krisis seperti sekarang ini.

“Oleh karena itu, kami berpandangan skema pengurangan atau penghapusan pajak serta insentif lain semestinya diberlakukan pada industri media seperti juga diberlakukan pada sektor penting lainnya,”  kata Mohammad NUH dalam surat tersebut.

Dalam surat itu Dewan Pers menyampaikan 9 usulan insentif untuk perusahaan pers yang merupakan hasil pembicaraan Dewan Pers dengan konstituen pers nasional:

  1. *Penghapusan kewajiban pembayaran PPh 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020.
  2. *Penghapusan PPH omzet untuk perusahaan pers tahun 2020.
  3. *Penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terhutang sebelum 2020.
  4. *Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tahun 2020 ditanggung oleh negara.
  5. *Pemberlakuan subsidi 20% dari tagihan listrik bagi perusahaan pers selama masa pandemi berlangsu
  6. *Pengalokasian anggaran diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan pers yang terdaftar di Dewan Pers. Dengan demikian, serta dengan tetap menjaga independensi dan profesionalisme pers, pemerintah mellaui cara ini dapat berperan mendukung keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada situasi krisis.
  7. *Pemberlakuan subsidi sebesar 10% (sepuluh persen) per kilogram pembelian bahan baku kertas untuk media cetak. Subsidi ini sangat penting karena harga kertas yang mengikuti pergerakan kurs rupiah terhadap dolar pada situasi krisis semakin memberatkan hidup media massa.
  8. *Penghapusan biaya Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk media penyiaran radio dan media penyiaran televisi tahun 2020.
  9. *Pemberlakukan ketentuan tentang paket data internet bertarif rendah untuk masyarakat kepada perusahaan penyedia layanan internet. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi turunnya daya beli masyarakat akibat krisis ekonomi pasca-pandemi yang juga dapat menyebabkan turunnya tingkat readership masyarakat terhadap berita berkualitas. Padahal readership yang tinggi justru menjadi kebutuhan pada masa krisis.

Dewan Pers, menurut surat usulan tersebut, bersama seluruh unsur pers nasional berharap Pemerintah mempertimbangkan usulan-usulan di atas.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru