Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Sidang Kasus Meikarta, Pejabat Pemprov Jabar Simpan Rp 950 Juta di Plafon Rumah

Sidang Kasus Meikarta, Pejabat Pemprov Jabar Simpan Rp 950 Juta di Plafon Rumah

Proyek Meikarta. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung)- Uang sebesar SGD 90 ribu mengalir ke pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga untuk memperlancar Rekomendasi dengan Catatan (RDC) proyek Meikarta.

Itu terjadi saat pihak Pemrov Jabar memutuskan untuk menghentikan sementara megaproyek tersebut karena belum mengantongi rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Dalam kesaksian Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Yani Firman mengungkap saat sidang lanjutan dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/1).

Dalam sidang ini, dia bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama.

Yani Firman yang juga menjabat staf sekretariat Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar mengakui menerima uang tersebut dari Fitradjaja yang merupakan konsultan proyek Meikarta pada Januari 2018 di Kota Bandung.

Namun, dia menyatakan tidak tahu peruntukan uang tersebut. Dia menegaskan, selama rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Wakil Gubernur Deddy Mizwar, tidak ada perjanjian apapun antara dirinya dan Fitradjaja.

“Tidak menjanjikan. Tapi (Fitradjaja) memberi uang dan saya terima SGD 90 ribu dari Fitradjadja Purnama. Sudah saya tukarkan jadi senilai Rp 950 juta,” katanya seraya menyebut bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada KPK.

Pernyataan itu ditimpali dengan pertanyaan Jaksa yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa uang tersebut diberikan oleh Fitradjaja untuk urusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang belum selesai. Yani menyatakan, uang tersebut diberikan Fitradjaja sebelum RDTR selesai.

Setelah mengetahui nominalnya sangat besar, Yani berinisiatif menanyakan peruntukannya ke Fitradjaja. Namun, ia malah disuruh Fitradjaja untuk membagikan uang tersebut. Karena bingung, maka ia pun menceritakan soal uang itu ke atasannya di Dinas Bina Marga, Gumilar.

“Atasan saya bilang balikin saja uangnya. Saya coba mau mengembalikan, dia (Fitradjaja) bilang uang aman. Saya tidak membagikannya, lalu saya simpan di plafon rumah,” kata Yani.

Anggota majelis hakim, Lindawati dalam sidang mempertanyakan alasan uang yang tak jelas itu diterima. Yani Firman pun hanya mengangguk dan memastikan uang itu tidak digunakan dan sudah dikembalikan kepada KPK.

“Iya bu. Saya sudah ingin kembalikan, tapi ditolak sama pak Fitradjadja dan tidak membagi-bagikan uang itu ke siapapun,” ujar Yani.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Billy Sindoro, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu dari terdakwa Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi pada November.

Kemudian, setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

Sementara itu, dalam sidang tersebut Fitradjaja mengatakan, uang itu diberikan kepada Yani untuk dibagikan kepada anak buahnya. “Ini buat dibagikan ke anak buahnya,” katanya. (M/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru