Thursday, May 01, 2025
Home > Berita > Sempat Debat Panas dengan Polisi, Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Sempat Debat Panas dengan Polisi, Puluhan Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan

Kantor Polrestabes Medan.

Mimbar-Rakyat.com (Medan) – Puluhan prajurit TNI menggeruduk Polrestabes Medan, Sabtu 5 Agustus 2023. Kedatangan prajurit tersebut untuk meminta penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, ARH.

Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta tuntutan tersebut. Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, cara Mayor Dedi dianggap bentuk intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri. Maka perlu ada sanksi disiplin militer yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi dan prajurit lainnya.

“Adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya,” kata Sugeng dalam keteranganya, Senin (7/ 8).

Sugeng pun membeberkan kronologi yang berhasil dihimpun IPW, berawal pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan.

“Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa,” ungkap dia.

Dimana, lanjut Sugeng, Mayor Dedi hendak menanyakan kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH. Perdebatan pun memanas, sampai akhirnya penyidik mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ARH.

“Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan,” kata dia.

Berangkat dari kronologi itu, Sugeng menilai tindakan Mayor Dedi adalah sebuah intervensi. Dilakukan secara terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer.

“Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut,” ujarnya.

Catatan IPW

Pasalnya, IPW telah mencatat sejumlah peristiwa intervensi atau konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Seperti, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makassar dan juga Mapolres Jeneponto.

“Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul,” tuturnya.

“Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil,” tambah dia.

Atas adanya persoalan itu, IPW menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan dengan menangguhkan tersangka ARH. Pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH.

“Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan,” tutur dia. (ds/sumber Liputan6.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru