Thursday, April 25, 2024
Home > Berita > Segera Melapor ke Kondektur Bila Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api

Segera Melapor ke Kondektur Bila Alami Pelecehan Seksual di Kereta Api

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Segera melapor ke kondektur bila mengalami pelecehan seksual di atas Kereta Api. Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, melalui siaran pers menyatakan, hari ini,  PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak akan memberikan ruang untuk tindakan Pelecehan Seksual di Kereta Api. Kasus tindakan pelecehan seksual bukanlah sebuah kasus yang sepele, namun hal ini menyangkut akan mental dan hak orang lain yang direnggut paksa oleh pelaku yang semena-mena.

Untuk melindungi diri dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan seperti tetap tenang, tegur pelaku, dan segera melapor. Jangan ragu untuk menegur pelaku pelecehan seksual, terutama jika terjadi di tempat umum. Pelanggan berhak untuk bersikap tegas, apalagi jika disentuh orang yang tidak dikenal.

Dikatakan, apabila terjadi tindakan pelecehan seksual di atas kereta api, segera melapor ke kondektur yang sedang bertugas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta. Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI antara lain melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121.

“Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual pada layanan kereta api,” kata Joni.

Dari banyaknya kasus pelecehan yang terjadi, maka diri yang rawan menjadi korban pelecehan sebaiknya mempersiapkan diri dan mempersiapkan alat seperti perlidungan diri yang dapat membantu agar terhindar dari tindak kejahatan pelecehan seksual ini.

KAI juga sudah melakukan announcement terkait pelecehan seksual di stasiun dan kereta api. KAI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bagi siapa saja yang melakukan tindakan asusila dan/atau kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman berat.

Jika terdapat hal yang mengganggu kenyamanan di area stasiun atau perjalananan kereta api segera laporkan kepada petugas. KAI berkomitmen untuk selalu menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan sehat untuk semua pelanggan kereta api.

“KAI dengan tegas akan menolak dan memblacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual baik di lingkungan stasiun maupun di atas Kereta Api. Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari,” tutur Joni Martinus.***(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru