Friday, March 29, 2024
Home > Hukum > Salah Nagih, Bank Mandiri Didenda Rp 100 Juta

Salah Nagih, Bank Mandiri Didenda Rp 100 Juta

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta)  –  Sial benar nasib Sutrisno. Pengusaha mebel asal Wonogiri  ini selalu gagal memperoleh modal kerja dari bank Bukopin yang dihubungi. Lantaran Sutrisno termasuk orang yang diblack list oleh Bank Indonesia. Status ini lantaran Bank Mandiri setempat menyatakan ia menunggak kartu kredit sebesar Rp 8 juta

Padahal seumur-umur Sutrisno tidak pernah memilik kartu kredit tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang putusan kasus perdata gugatan Sutrisno terhadap PT Bank Mandiri, Rabu (27/8/2014).

PT Bank Mandiri dinyatakan bersalah lantaran melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan tagihan kartu kredit yang tak pernah dibuat dan diterima Sutrisno.

Hal itu diketahui ketika Sutrisno akan mengajukan kredit modal usaha ke lembaga keuangan dan bank yakni Bank Bukopin, dan Bank Pundi Wonogiri pada Januari lalu. Namun pengajuan tersebut ditolak lantaran Sutrisno masuk dalam daftar hitam BI. Gugatan dilayangkan Sutrisno pada Selasa (22/4/2014) lalu.

Putusan  dibacakan Ketua Majelis Hakim, Mion Ginting. PT Bank Mandiri diharuskan membayarkan ganti rugi kepada Sutrisno sebesar Rp 100 juta. Dibanding gugatan ganti rugi yang diajukan pengusaha mebel asal Wonogiri tersebut sebesar Rp 6 miliar terdiri dari kerugian material Rp 1 miliar dan imaterial Rp 5 miliar, vonis hakim tersebut tergolong ringan.

Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan tergugat mengakibatkan kerugian bagi penggugat lantaran kredit modal usaha yang diajukannya di sejumlah lembaga keuangan selalu ditolak. Penolakan pengajuan ditolak lantaran penggugat masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (BI) sebagai penunggak kartu kredit.

Penggugat telah berupaya meminta klarifikasi, namun tidak mendapat tanggapan hingga penggugat mengajukan gugatan ke PN Solo. Adanya gugatan tersebut, tergugat sudah meminta maaf dan berjanji akan menghapus daftar hitam penggugat di BI. Namun tergugat belum merealisasikan janjinya hingga sekarang.

Majelis hakim memutuskan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.. Menyatakan tagihan invoice dari tergugat terhadap penggugat batal demi hukum. Menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp 100 juta kepada penggugat,” kata Mion saat membacakan putusan.

Usai sidang Perwakilan PT Bank Mandiri, Alexander Eko Kurniawan enggan berkomentar terkait putusan tersebut. Namun pihaknya akan melaporkan putusan sidang kepada pimpinan pusat.

Pengacara penggugat, Nursito mengatakan mengapresiasi sikap hakim terkait putusan tersebut. Namun dirinya mengaku tidak puas lantaran hukuman ganti rugi terlalu kecil. “Saya tidak puas karena ganti ruginya lebih kecil dari gugatan,” ujarnya.(Ais)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru