Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga 7 April

Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga 7 April

Pengajuan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS hingga 7 April. (ant)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kementerian Agama menyampaikan, pengajuan tunjangan insentif bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibuka hingga 7 April 2023.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dibuka hingga 7 April 2023,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Kemenag, M Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, tahun ini Kementerian Agama menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru RA dan madrasah bukan PNS sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

Ia mengemukakan, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” tutur Dhani, demikian ia biasa disapa.

Ia mengatakan, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.

Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” paparnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama enam bulan,” katanya.  (him)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru