Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Penembak Jamaah Shalat Jumat di Selandia Baru Dipenjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Penembak Jamaah Shalat Jumat di Selandia Baru Dipenjara Seumur Hidup Tanpa Pembebasan Bersyarat

Brenton Tarrant akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. (Foto AFP/Arab News)

Mimbar-Rakyat.com (Christchurch, Selandia Baru) – Penganut supremasi kulit putih yang bertanggung jawab atas penembakan anti-Muslim yang menewaskan puluhan orang, dan membuat trauma Selandia Baru serta menarik perhatian dunia, hari ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Brenton Harrison Tarrant, 29, telah mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terlibat dalam tindakan teroris sehubungan dengan pembantaian pada 15 Maret tahun lalu yang dia tayangkan langsung di Facebook.

Pembunuhan itu terjadi saat shalat Jumat di Linwood Islamic Center dan Masjid Al Noor di kota itu, tidak jauh dari gedung pengadilan tempat sidang hukuman dlam empat hari teralhir minggu ini berlangsung. Demikian dilaporkan Arab News yang dikutip mimbar-rakyat.com.

Di antara  senjata yang dibawa Tarrant untuk melaksanakan serangannya yang direncanakan dengan cermat untuk membunuh jamaah shalat Jumat itu adalah senapan pompa yang dia lumuri dengan simbol SS gaya Nazi.

Dalam sidang yang disiarakan langsung, dia menggambarkan apa yang terjadi sebagai “baku tembak” seolah-olah pria, wanita, dan anak-anak yang secara metodis dipilihnya berada dalam posisi untuk membela diri.

Jaksa penuntut telah menyerukan hukuman seumur hidup untuk mencerminkan apa yang disebut “sadisme dan kebobrokan yang diperhitungkan” dari kejahatan tersebut. Hakim Cameron Mander setuju, menggambarkan Tarrant dirinya sebagai “sangat rasis” dalam pandangannya dan tidak ada penyesalan atas tindakannya.

Hakim mengatakan hukuman itu diperlukan untuk sepenuhnya mencela tindakan Tarrant dan untuk sepenuhnya meminta pertanggungjawaban pelaku yang “sepenuhnya egois”. Hukuman itu juga memiliki nilai jera dan akan melindungi masyarakat luas.

Sebelumnya, dia bertanya kepada Tarrant apakah dia ingin mengatakan sesuatu sebelum hukuman akhir. “Tidak, terima kasih,” jawab Tarrant, tampak pucat dan kurus dengan pakaian terusan penjara yang longgar.

Hukuman hari ini adalah yang pertama untuk Selandia Baru, yang terakhir mengeksekusi terpidana pada tahun 1961, sebelum menghapus hukuman mati pada akhir 1980-an.

Tapi kasus itu sendiri juga merupakan hal baru dalam peradilan. Skala kejahatan itu tanpa preseden lokal. Begitu pula dengan banyaknya pernyataan dampak korban minggu ini – dipilih dari antara 200 pengajuan – dan efek memilukan pada budaya yang lebih luas.

Justice Mander berbicara tentang kakek-nenek yang tidak akan pernah lagi melihat cucu mereka, istri yang tidak akan pernah lagi berpegangan tangan dengan suami mereka, anak-anak yang masih bertanya kapan mereka akan melihat orang tua mereka yang menghilang. Dalam salah satu kasus, dia mencatat dengan jelas ketidaksukaan, tiga dari anggota keluarga dari apa yang tadinya merupakan rumah tangga empat orang telah binasa di tangannya.

Raf Manji, mantan anggota dewan kota di Christchurch yang telah menghabiskan sebagian besar dari 17 bulan terakhir bekerja dengan para penyintas dan berada di pengadilan minggu ini, mengatakan kepada Arab News bahwa hukuman seumur hidup adalah satu-satunya hasil yang disambut baik dalam kasus yang menghebohkan seperti itu.

Berbicara di luar gedung pengadilan, Manji mengatakan “sangat penting bagi keluarga korban teror bahwa hukuman ini tanpa pembebasan bersyarat,” kata Manji.

“Orang ini tidak akan pernah bisa meninggalkan penjara, dan dia harus menghabiskan sisa hidupnya di dalam sel. Sebagai hukuman. Dan itu sangat penting. Terkadang sisi hukuman dari berbagai hal bisa menjadi hal yang sulit, terutama di masyarakat yang lebih liberal, tetapi itu sangat penting. ”

Kesaksian 90 korban terkait dampak yang diberikan ke pengadilan selama masa hukuman telah mengungkapkan teror yang dilakukan oleh terdakwa. Jelas, mereka juga meninggalkan jejak pada musyawarah akhir.

Minggu ini terdakwa tampak seperti “cangkang manusia, dan mengingat persidangan Eichmann (di Yerusalem), Anda tahu dalam pengertian ‘banalitas kejahatan’,” ketika penampilan individu biasanya hanya mengingatkan kita bahwa mereka adalah “orang biasa yang telah melakukan hal-hal buruk, ”kata Manji.

Hukuman yang belum pernah terjadi sebelumnya juga disambut di kalangan agama di luar komunitas Muslim lokal, termasuk pernyataan yang dikeluarkan segera oleh Dewan Yahudi Selandia Baru yang mengatakan tidak ada istilah minimum lain yang mencerminkan beratnya pelanggaran tersebut.

“Sidang telah menyoroti kontras yang mencolok antara para korban kekejaman ini, yang telah menunjukkan kekuatan dan martabat terbesar, dan penembak, yang sama sekali tidak memiliki kualitas-kualitas itu dan memang ada penyesalan dan kemanusiaan,” kata Juliet Moses, juru bicara dewan.***Sumber Arab News, Google.(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru