Thursday, October 24, 2024
Home > Berita > Pemerintah akui legalitas dan kewenangan IMI

Pemerintah akui legalitas dan kewenangan IMI

Ikatan Motor Indonesia (IMI).

MIMBAR-RAKYAT. Com (Jakarta) – Pemerintah Republik Indonesia kini mengakui secara legal Ikatan Motor Indonesia (IMI) sehingga keberadaannya diakui dalam skala nasional dan internasional.

Legalitas itu didasarkan atas berbagai UU RI termasuk SK Menkumham No. AHU-0000535.AH.01.08 ; SK KONI Pusat No. 21/Tahun 2017 ; Merek/Logo IMI – Menkumham No. IDM000587595 dan anggota resmi dari Federation Internationale de l’Automobile (FIA) dan Federation Internationale de Motocyclisme (FIM) di tingkat Internasional.

“Dengan demikian,  IMI memiliki kewenangan dan otoritas dalam menerbitkan Peraturan (Regulasi), Keselamatan (Safety), Lisensi / Sertifikasi, Kartu Ijin Start (KIS) dan Kalender beserta perijinan Kejuaraan / Perlombaan dengan Logo IMI, serta pengawasan dan evaluasinya merujuk kepada regulasi serta kode etik Internasional yang dikeluarkan oleh FIAdan FIM yang diberlakukan secara Nasional di Indonesia,” demikian siaran pers PP IMI kepada media,  Jumat.

Sesuai dengan Sertifikat Merek (Logo) No. IDM000587595 dari Menkumham RI, dimana hanya Organisasi IMI yang sah secara hukum berhak mempergunakan Merk / Logo IMI tersebut.

Sehubungan dengan legalitas serta kewenangan tersebut, apabila terdapat kejuaraan atau perlombaan yang mempergunakan kendaraan bermotor (Mobil dan Sepeda Motor),  tanpa Surat Keputusan dan / atau rekomendasi dari IMI untuk  perijinan atau dengan mengatasnamakan IMI yang tidak sesuai dengan AD & ART IMI serta ketentuan yang berlaku maka IMI akan melakukan tindakan.

Di antara tindakan itu adalah:  Kepada Panitia Penyelenggara akan diberikan surat Pemberitahuan (1 kali) dan Peringatan (2 kali) dari IMI Provinsi, dimana bila tetap mengabaikannya maka akan dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi para atlet dan anggota / petugas serta klub anggota IMI yang berpartisipasi pada kegiatan tanpa prosedur yang berlaku tersebut di atas, akan diberikan sanksi admnistrasi/skorsing hingga pencabutan Kartu Ijin Start (KIS) atau Lisensi IMI dan Tanda Klub Terdaftar (TKT).

Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk mewujudkan organisasi IMI yang jelas, tegas dan berwibawa serta bermanfaat positif bagi masyarakat Indonesia, demikian pernyataan dari pengurus PP IMI.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru