Friday, April 19, 2024
Home > Berita > KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumut Sebagai Saksi

KPK Periksa 22 Anggota DPRD Sumut Sebagai Saksi

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Itu merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut Senin (16/4).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (16/4), menyatakan hal itu kepada wartawan. Penyidikan, katanya, terkait perkara suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pemeriksaan  untuk mendalami perkara penerimaan suap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.

“Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD,” ujar Juru Bicara KPK tersebut.

KPK, ujarnya,  mengingatkan agar para tersangka dan saksi bertindak kooperatif. Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu ditetapkan KPK sebagai tersangka, 3 April lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah sehubungan fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ke-38 tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho sehubungan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun 2012-2014, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.***(KBA/eank)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru