Friday, March 29, 2024
Home > Hukum > Pemerintah Hanya Halangi Pintu Masuk Situs Islam

Pemerintah Hanya Halangi Pintu Masuk Situs Islam

diblokir

diblokir

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Pemerintah berdalih, mereka tidak pernah merasa menutup 22 situs yang diduga mengajarkan paham radikal, melainkan hanya menghalangi pintu masuk bagi publik yang ingin mengakses situs itu. 

Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kenmenkopolhukam), Edmon Makarim, menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup 22 situs yang diduga mengajarkan paham radikal.

“Pemerintah hanya menghalangi pintu masuk bagi masyarakat yang ingin mengakses situs tersebut. Tidak ada yang disensor, apalagi disebut pemerintah melakukan penutupan situs. Itu tidak benar,” ujar Edmon dalam diskusi bertema “Mengapa Blokir Situs Online?”, di Jakarta, Sabtu (4/4/2015).

Ia mengeluhkan pemberitaan di media yang menyatakan Kemenkominfo dianggap telah melanggar aturan karena telah menghilangkan 22 situs tersebut tanpa berkonsultasi ataupun menunggu putusan dengan Pengadilan Negeri (PN).

Ia menambahkan, publik telah menyalahartikan arti dari penghilangkan situs tersebut, sebab pemerintah hanya melakukan pembatasan agar halaman yang berisi informasi yang dianggap radikal tersebut beredar di publik.

“Situs tidak ditutup, hanya tidak bisa dilihat. Sebab, kalau mau menghilangkan situs, butuh putusan pengadilan. Pemerintah hanya memblokir halaman situs di wilayah lokal, agar tidak menjadi konsumsi publik,” katanya. (OZ/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru