Thursday, April 18, 2024
Home > Nasional > Jokowi : Monorail Jangan Dibuat Sulit

Jokowi : Monorail Jangan Dibuat Sulit

 

MIMBAR=RAKYAT.com – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo siap melakukan campur tangan apabila  diperlukan dalam polemik pembangunan proyek monorel yang hingga kini masih berkepanjangan.

“Kalau memerlukan saya, baru saya masuk. Kalau tidak, saya enggak mau masuk,yapi jangan mempersulit keadaan” ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Selasa (25/2/2014) malam.

Saat ini pihaknya masih menyerahkan penyelesaian masalah kepada masing-masing pihak, yaitu antara PT Jakarta Monorail dengan PT Adhi Karya (ADHI).”Itu urusan B to B (Bussiness to Bussiness) lah. Saya tidak mau ikut urusan bisnis. Tidak ada urusan,” ucap Jokowi.

Jokowi berpesan kepada kedua perusahaan tersebut agar tidak saling mempersulit keadaan. Keduanya diharapkan menemukan win-win solution atau titik temu sehingga proyek monorel bisa dilanjutkan.

“Ya mestinya kalau yang BUMN, Adhi Karya ini mengikuti BPKP.  Ya, mereka saling bicara lah, supaya ketemu titiknya. Jangan dibuat sulit,” kata Jokowi.

Gubernur menilai bahwa nilai utang yang benar soal sengketa tiang monorel antara PT Adhi Karya dengan PT Jakarta Monorel (JM), adalah yang sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Rp 193,662 miliar. Oleh sebab itu, Jokowi meminta PT JM segera melunasi utang tersebut.

Jokowi mengaku enggan mencampuri sengketa tiang monorel antara PT JM dengan PT Adhi Karya. Dia hanya berharap persoalan tiang monorel segera dirampungkan kedua pihak. Jokowi mengaku hanya mau masuk ke dalam persoalan tersebut jika dibutuhkan dan sudah mengganggu kepentingan rakyat saja.

Sekadar latar belakang, PT JM memulai proyek monorel pada 2004 silam. PT JM menggandeng kontraktor PT Adhi Karya untuk pembangunan transportasi massal itu. Namun, setelah PT Adhi Karya membangun 90 tiang monorel sepanjang Kuningan-Senayan, PT JM kehabisan pendanaan sehingga PT Adhi Karya tidak lagi digaji. Monorel itu resmi mangkrak pada tahun 2007.

Selanjutnya, PT Adhi Karya merasa memiliki 90 tiang monorel karena pihaknyalah yang membuatnya. PT JM juga ngotot sebagai pemilik tiang-tiang itu. Sengketa hingga ke Pengadilan pun bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan PT Adhi Karya. PT JM diharuskan membayar uang senilai Rp 193,662 miliar kepada PT Adhi Karya sebagai ganti pembangunan tiang. Jumlah itu hasil dari rekomendasi BPKP.

Namun hingga saat ini, PT JM belum bersedia membayar utang tersebut. Alasannya, berdasarkan perhitungan dari pihaknya, jumlah utang yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 130 miliar. (Ais)

Ilustrasi: Maket momorel Jakarta. (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru