Saturday, April 20, 2024
Home > Berita > Aman Abdurrahman: Mau Hukuman Mati Silakan

Aman Abdurrahman: Mau Hukuman Mati Silakan

Dalam gambar tampak suasana ketika terjadi kekacauan akibat adanya ledakan bom di kawan Jalan Thamrin, Jakarta, tahun 2016. (Foto: Getty Images/BBC News)

Dalam gambar tampak suasana ketika terjadi kekacauan akibat adanya ledakan bom di kawan Jalan Thamrin, Jakarta, tahun 2016. (Foto: Getty Images/BBC News)

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) –Aman Abdurahman (46) alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman,   terdakwa teroris pengeboman di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta,  pada tahun 2016. divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).

“Mengadili Aman Abdurahman, terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati,” kata hakim ketua Akhmad Jaini, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari BBC News.

Lewat repliknya Aman menyatakan;  “Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini. Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua, mau hukuman mati silakan. Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya.”

Sebelumnya,  dalam persidangan 18 Mei 2018, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menurut mereka tidak ada unsur yang meringankan.

Dalam peristiwa penyerangan di kawan Thamrin 2016 itu dua penyerang tewas dalam tembak-menembak dan dua lainnya meledakkan diri. Aburrahman sendiri dipenjara sejak 2010, namun  pengadilan mendapat info dia merencanakan serangan di Jakarta tersebut dari sel penjara.

Serangan memunculkan serangkaian ledakan,  dimana Starbucks dan pos keamanan polisi termasuk yang terkena ledakan. Ledakan itu berpusat di sekitar distrik perbelanjaan dan bisnis utama, dekat dengan kedutaan asing dan kantor PBB.***(janet)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru