Friday, March 29, 2024
Home > Berita > Densus 88 tangkap dua orang pengujar kebencian di Kalbar

Densus 88 tangkap dua orang pengujar kebencian di Kalbar

Ilustrasi - Densus 88. (sketsanews)

MIMBAR-RAKYAT.com (Pontianak) – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menangkap dua orang berinisial KR (45) dan JS (15) terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

“Tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB keduanya dibawa oleh Tim Densus 88 ke Mapolda Kalbar,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kabid Humas Polda Kalbar) AKBP Nanang Purnomo di Pontianak, Minggu.

Ia menjelaskan kepada media, KR dan JS merupakan ayah dan anaknya tinggal di Jalan Pangedan Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, yang ditangkap pada Sabtu (9/12) sekira pukul 20.30 WIB.

KR bekerja di  Dinas Kesehatan di Anjongan, Kabupaten Mempawah.

“Benar ada penangkapan terhadap terduga kasus ujaran kebencian yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Kalbar,” ungkapnya seperti dilansir antaranews, namun tidak dijelaskan kepada siapa mereka menujukan ujaran kebencian itu.

Tim Densus 88 Mabes Polri juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya mengamankan satu komputer, satu telepon seluler bersistem operasi Android dan satu laptop.

Kedua pelaku terduga ujaran kebencian tersebut hingga Minggu petang masih menjalani penyelidikan oleh Tim Densus 88 Mabes Polri di Markas Polda Kalbar, demikian AKBP Nanang Purnomo.  (An/Kb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru