Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada 285 nara pidana di Lapas Kelas II-A Kuningan.
Kepala Lapas Kuningan, Gumelar Budi Rahayu mengatakan ratusan bapi yang mendapatkan remisi khusus telah memenuhi syarat usulan remisi Idulfitri 1442 H, dari total 285 warga binaan, dibagi empat kategori. ” Dari total itu, terdapat 90 napi yang disetujui mendapat remisi selama 15 hari. Kemudian, 115 wbp mendapat remisi 1 bulan, 27 wbp untuk remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 wbp untuk remisi 2 bulan,” rincinya, Jum’at (14/5/2021).
Pemberian remisi dilaksanakan bersamaan dengan digelarnya Shalat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas II-A Cijoho, Kuningan. Dalam agenda tersebut dibacakan pengumuman pemberian remisi berdasarkan SK Dirjen Pemasyarakatan RI.
” Yang mendapat remisi khusus Idul Fitri ini adalah warga binaan dari berbagai kasus hukum, seperti perlindungan anak, pencurian, narkotika dan lain-lain. Sedangkan warga binaan yang telah bebas melalui Program Reintegrasi, juga telah diusulkan untuk remisi khusus Idul Fitri 2021 ini,”ujarnya. (Dien)
.