MIMBAR-RAKYAT.Com (Cikarzng Pusat)÷
“Sejatinya memang masih menunggu surat penghentian WFH dari Pak Bupati. Namun begitu, tetap kami imbau kepada ASN untuk bekerja kembali dengan jam kerja seperti biasa,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ( BKPPD) Kabupaten Bekasi, Jumat (4/06).
Penetapan penutupan PSBB di Kabupaten Bekasi diputuskan melalui rapat dinas antara bupati dengan para kepala dinas dan Forkopimda.
Sementara itu menurut Edward Sutarman, dengan telah berakhirnya PSBB tersebut, ASN tidak lagi menjalankan work from home . Namun ditegaskan kembali Edward Sutarman, secara resminya penghentian WFH menunggu Surat Edaran Bupati .( agus suzana)