MIMBAR-RAKYAT.Com (Purwakarta) – Dua pemuda asal Nias dibekuk petugas Reskrim Polres Purwakarta, di rumah kontrakan Jalan Kemuning, Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, Jumat (17/2).
Kedua tersangka Div, 23 dan En, 25. Mereka dituduh telah memperkosa siswi SMP tetangganya secara bergiliran di rumah kontrakan.
Kepada penyidik PPA Polres Purwakarta, pelaku Div mengaku perbuatan asusila itu terdorong karena tergiur kemolekan tubuh korban.
Kedua pelaku kerap minum kopi di warung milik ibu korban, karena korban sering membantu ibunya melayani kopi pesanan pelaku.
Malah, korban sempat mengirimkan pesanan kopi ke kontrakan En dan Dev. Lalu korban dibekap lalu diperkosa bergiliran. Korban yang masih dibawah umur itu shock kemudian mengadukan perbuatan bejat kepada kedua ke orangtuanya.
Tak terima perbuatan terhadap anaknya, oratua korbab melapor ke polisi dan pada Jumat kedua tersangka diringkus.
Kanit PPA Polres Purwakarta, Iptu Agus Permana membenarkan adanya kejadian tersebut. Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (joh)