Friday, April 19, 2024
Home > wajib layani

Rumah sakit wajib layani pasien gawat darurat

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Selasa, Oscar menekankan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru