Rumah sakit wajib layani pasien gawat darurat
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menegaskan bahwa rumah sakit wajib melayani pasien dengan kondisi gawat darurat tanpa mempertimbangkan biaya atau jaminan kesehatan pasien. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes di Jakarta, Selasa, Oscar menekankan bahwa pasien peserta jaminan kesehatan nasional
Read More