Trump menjadi Presiden AS pertama yang dimakzulkan dua kali dalam pemungutan suara bersejarah
Mimbar-Rakyat.com (Washington) - Presiden Donald Trump dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat (AS) untuk kedua kalinya pada hari Rabu (Kamis 14/1 WIB), didakwa dengan "hasutan pemberontakan" atas pengepungan massa yang mematikan di Gedung Capitol. Dengan Capitol diamankan oleh pasukan Garda Nasional bersenjata di dalam dan luar, DPR memilih 232-197 untuk mendakwa Trump.
Read More