Friday, March 29, 2024
Home > terkait kasus e-KTP

DPR Versus KPK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna DPR, Jumat 28 April 2017, menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuan DPR mengajukan hak angket kepada KPK adalah guna memaksa KPK menyerahkan berita acara

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru