Presiden Tandatangani PP THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan
Mimbar-Rakyat.com (Malang) - Presiden Joko Widodo menandatangani aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dan pensiunan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. “Saya telah
Read More