Pengemudi Taksi Online Wajib Miliki SIM A Umum
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Pengemudi transportasi online yang tidak memiliki SIM A Umum ditindak. Tindakan tegas akan dilakukan setelah diberi batas toleransi hingga tiga bulan ke depan. Menteri Pehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, masih memberi toleransi 3 bulan. “Terhitung sejak 1 November kemarin. Pak Dirjen Perhubungan Darat sudah siapkan law enforcementnya
Read More