Friday, March 29, 2024
Home > Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah

Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai Surat Edaran(SE) Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). "Kami menekankan kepada

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru