Patrialis Akbar dituntut hukuman penjara 12 tahun 6 bulan
MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Mantan hakim Konstitusi Patrialis Akbar dituntut hukuman 12 tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. "Majelis hakim memutuskan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan
Read More