TA tipu advokat melayang Rp20,3 juta
Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – TA binti EH (21) menipu seorang advokat M (32) warga dusun Kliwon, Desa Karangmuncung, Kecamatan Cigandamekar, sehingga raib uang sebesar Rp20,3 juta. Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengatakan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20,3 juta, secara bertahap selama enam bulan. "Karena sudah dekat, seperti berpacaran, pelaku berani
Read More