Friday, April 19, 2024
Home > Melalui SIPP

Kemenkumham Perkuat Akses Informasi Pelayanan Publik Melalui SIPP

Mimbar-Rakyat.com (Yogyakarta) - Pelayanan publik yang dikelola Pemerintah Indonesia hingga saat ini jumlahnya sangat banyak, namun informasi hal pelayanan publik tersebut masih tersebar di masing-masing kementerian dan lembaga pengelola. Karena itu, untuk memperkuat akses informasi publik tentang pelayanan publik, Kementerian Hukum dan HAM kini mengelola Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). “Pengelolaan pelayanan

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru