KPU Belum Sepenuhnya Mutakhirkan Data Pemilih
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum sepenuhnya menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebagai pedoman dalam penyusunan daftar pemilih. Sebagai contoh, orang yang sudah mati, bahkan telah diterbitkan akta kematian, masih tetap masuk. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh, mengungkap
Read More