Pemerintah keluarkan surat edaran pencegahan varian Omicron
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Pemerintah meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Permintaan itu dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj, yang dipantau Kamis. Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, salinan Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Pencegahan
Read More