Catatan Kamsul Hasan: KEJ Sudah jadul
Ada dua pertanyaan pada diskusi di Jakarta dan Semarang terkait penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena sudah jadul. Diskusi di Jakarta berangkat dari penerapan Pasal 4 KEJ, khususnya terkait produk jurnalistik yang dapat dikategorikan CABUL, berikut materinya; Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan CABUL. Penafsiran: d. CABUL berarti penggambaran tingkah laku secara
Read More