Mudik dilarang, KA jarak jauh hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. “KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah
Read More