Ada Perjanjian MLA, Benarkah WNI Simpan Uang di Bank Swiss Masih Aman?
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Indonesia dan Swiss telah menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik, atau dikenal dengan mutual legal assistance. Terdapat 39 pasal dalam perjanjian tersebut yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Pembahasan hingga bermuara tanda tangan perjanjian tersebut tidak dilakukan singkat. Ada dua
Read More