Taat Pribadi divonis penjara 18 tahun
MIMBAR-RAKYAT.com (Probolinggo) – Si pengganda uang yang menggemparkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan pengikutnya Abdul Ghani, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa. "Terdakwa (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban,"
Read More