Thursday, March 28, 2024
Home > Diberlakukan

Sistem Mobil Ganjil Genap Resmi Diberlakukan

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) - Sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas  jalan DKI Jakarta, Selasa, pelanggarnya akan dikenai denda Rp500.000,- Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya terlihat berjaga-jaga di kawasan jalan tempat penerapan

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru