Pemkab Bekasi akan hapus denda terlambat bayar PBB
Mimbar-Rakyat.com (Bekasi) - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) memprogram penghapusan denda untuk keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). “Jika tidak ada program penghapusan denda, biasanya keterlambatan pembayaran PBB dikenakan denda dua persen perbulan,” Kepala Bidang PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Bekasi, Eko Suparyadi, Senin. Denda keterlambatan
Read More