Terkait Kasasi Ferdy Sambo Cs Dikabulkan MA, Ini Respons Kejaksaan Agung
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengaku belum menerima informasi lengkap terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dan kawan-kawan, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. “Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap. Nanti kita pelajari dulu,” kata Ketut saat
Read More