KPU Resmi Ubah PKPU Syarat Capres Cawapres Imbas Putusan MK
Mimbar-Rakyat/com (Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengubah PKPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Revisi PKPU itu diteken oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023. Revisi dilakukan mengikuti putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan batas usia minimal capres-cawapres menjadi
Read More