Iuran BPJS Batal Naik, Ini Langkah Kemenkeu Berikut
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan iuran itu dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan keuangan BPJS
Read More