Alasan Batas Minimum Capres Harus Turun Jadi 35 Tahun, MK Tanya DPR dan Pemerintah
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan alasan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) perlu diturunkan atau dilonggarkan dari 40 menjadi 35 tahun. Hal ini ditanyakan Saldi Isra dalam sidang uji materi UU Pemilu pada Selasa, 1 Agustus 2023, dengan agenda mendengar keterangan DPR
Read More